Sesuai dengan UUD 1945 Bab IX pasal 24-25, kekuasaan Kehakiman (Mahkamah Agung dan Badan-badan Kehakiman) ialah kekuasaan yang merdeka, arti...
Sesuai dengan UUD 1945 Bab IX pasal 24-25, kekuasaan Kehakiman (Mahkamah Agung dan Badan-badan Kehakiman) ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu harus ada jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
Jaminan kekuasaan hakim ini kemudian diatur dalam UU Nomor 19 tahun 1948, pasal 3, tentang kebebasan kekuasaan kehakiman. Dalam pasal tersebut disebutkan para hakim merdeka dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dan hanya tunduk pada undang-undang. Pada masa itu belum banyak yang menuliskan hak-hak seorang hakim, hanya dituliskan tanggung jawab seorang hakim.
Meski telah diatur, kekuasaan kehakiman di Indonesia dibatasi sejak era Demokrasi Terpimpin hingga Orde Baru. Aturan-aturan terkait profesi hakim baru muncul setelah era reformasi. Puncaknya, pada Maret 2012 muncul PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang ditetapkan 29 Oktober 2012. Sejak itu, tanggal 1 Maret 2012 diperingati sebagai hari kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia terbelenggu sejak era Demokrasi Terpimpin hingga Orde Baru. Aturan-aturan terkait profesi hakim baru muncul setelah era reformasi. Pada Maret 2012 muncul PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. PP ini menjadi dasar 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional.
Sumber : Kompaspedia
COMMENTS