Selasa, 23 Juli 2024 Bagian Administrasi Pembangunan Setdako Banjarmasin, menggelar sosialisi internal terkait Pelaporan dan sanksi Gratifi...
Selasa, 23 Juli 2024
Bagian Administrasi Pembangunan Setdako Banjarmasin, menggelar sosialisi internal terkait Pelaporan dan sanksi Gratifikasi. Sesuai Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat [discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima atau Komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
COMMENTS