Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024! Kemajuan dalam otonomi daerah menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat. Ber...
Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024!
Kemajuan dalam otonomi daerah menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
Bersama-sama, mari kita wujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan bagi generasi mendatang. Teruslah berinovasi, berkolaborasi, dan berkomitmen untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang lebih baik.
Selamat memperingati, semoga semangat otonomi daerah terus menginspirasi kita semua!
Kemajuan dalam otonomi daerah menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
Bersama-sama, mari kita wujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan bagi generasi mendatang. Teruslah berinovasi, berkolaborasi, dan berkomitmen untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang lebih baik.
Selamat memperingati, semoga semangat otonomi daerah terus menginspirasi kita semua!
Otonomi daerah merupakan konsep pemberian wewenang kepada daerah otonom atau wilayah administratif tertentu untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan serta pembangunan di tingkat lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya sendiri. Konsep ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk lebih mandiri dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan masalah lokal, seperti pengelolaan keuangan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, jejak sejarah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dimulai sejak zaman kolonial Belanda pada tahun 1903 dengan dikeluarkannya Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D. FIdenburg. Meskipun cenderung memusatkan kekuasaan di Batavia, kebijakan ini menjadi tonggak pertama dalam mewujudkan otonomi daerah di Indonesia. Setelah kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang mengedepankan azas dekonsentrasi dan membentuk komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang berotonomi. Perubahan signifikan terjadi dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 yang menetapkan tiga tingkatan daerah, yakni provinsi, kabupaten atau kota besar, serta desa atau kota kecil. Pasca Pemilu 1955, UU No. 1 Tahun 1957 mengganti istilah daerah otonom menjadi daerah swatantra dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil.
Source & Read More : hutotonomidaerah.surabaya.go.id/
COMMENTS