Sesuai dengan Peraturan Presiden No 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tent...
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 16 menyebutkan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi, antara lain :
a) Penyiapan dan Perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan
b) Koordinasi serta sinkronisasi perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang jasa.
Berdasarkan hal tersebut melalui Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan melakukan Sosialisasi Perencanaan, Monev Pengadaan dan Daftar Hitam yang diikuti oleh Bagian Pembangunan, Bappeda, Inspektorat, BPKAD/DPKAD, ULP dan LPSE se Kalimantan Selatan.
Hadir sebagai narasumber utama pada acara yang digelar di Graha Abdi Persada Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu 26 April 2017 yaitu Bapak Sutan S. Lubis, Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP. Pada kesempatan tersebut disampaikan Kebijakan dalam RUP, Kebijakan Monev PBJP, Teknis SiRUP V2, serta Kebijakan dan Prosedur Penetapan Daftar Hitam Penyedia Barang dan Jasa. LKPP menekankan pentingnya pengumuman Rencana Umum Pengadaan sejak dini sebagai aba-aba bagi penyedia barang dan jasa yang ingin berkompetisi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Daerah.
File Paparan bisa diunduh disini.
COMMENTS