Koordinasi penyusunan laporan DAK Triwulan III Pemerintah Kota Banjarmasin . Terkait arahan dari provinsi dan pemerintah pusat meng...
Koordinasi
penyusunan laporan DAK Triwulan III Pemerintah Kota Banjarmasin. Terkait arahan dari
provinsi dan pemerintah pusat mengenai cara pengisian pada laporan triwulan DAK
berdasarkan format perpres nomor 123 tahun 2016.
Untuk acuan pelaporan
pada triwulan III, pengisian melihat pada waktu penetapan perda APBDP, jika
sebelum akhir TW III (akhir September) sudah ditetapkan maka pengisian akan
mengacu pada APBDP jika belum maka masih menggunakan APBD Murni.
Koordinasi ini
dilakukan agar pada pelaporan bisa diisikan sesuai format dan semua informasi tersampaikan
pada laporan tersebut, hal ini juga akan sangat membantu untuk penyusunan
laporan akhir pelaksanaan kegiatan DAK di akhir TW IV. Laporan akhir ini nantinya
akan berupa narasi dengan outline yang akan disusun oleh bagian Pembangunan.
Laporan Triwulanan
DAK di TA 2017 ini sudah menggunakan format berdasarkan perpres nomor 123 tahun
2017, namun pemerintah kota Banjarmasin tidak meninggalkan format SEB agar
pelaporan bisa lebih lengkap. Pada format perpres laporan diminta dibuat per
bidang DAK.
Pada format perpres laporan terdiri dari 16
kolom :
Kolom 1 diisi dengan nomor
Kolom 2, Jenis kegiatan, diisi dengan sub bidang,
kegiatan dan paket pekerjaan
Segmen Perencanaan Kegiatan yaitu Kolom 3 sampai dengan
6, sumber data DPA, antara lain :
Kolom 3 diisi dengan volume pagu
Kolom 4 diisi sesuaikan dengan volume
Kolom 5 diisi
dengan jumlah penerima manfaat yaitu pihak yang merasakan hasil dari kegiatan
atau pekerjaan tersebut
Kolom 6 diisi
dengan pagu sesuai DPA
Segmen mekanisme pelaksanaan, kolom 7 -11, sumber data
kontrak pekerjaan, antara lain :
Kolom 7 diisi
dengan volume pekerjaan yg dilakukan secara swakelola
Kolom 8 diisi
dengan nilai rupiah pekerjaan yang diswakelolakan sesuai rencana
Kolom 9 diisi
dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan kontrak, sesuai kontraknya
Kolom 10 diisi dengan nilai
rupiah sesuai kontrak
Kolom 11 diisi dengan metode
pembayaran yaitu termin atau sekaligus
Segmen Realisasi, kolom 12-15, sumber data pelaksana
kegiatan per akhir triwulan, antara lain :
Kolom 12 diisi dengan realisai Keuangan
dalam rupiah
Kolom 13 diisi dengan realisasi Keuangan
dalam persen, dihituung dari nilai pagu (bukan nilai konntrak)
Kolom 14 diisi dengan nilai volume fisik realisasi
sesuai dengan perencanaan kegiatan, jika pekerjaa belum selesai diisi dengan
nilai 0 jika selesai diisi sesuai volume di perencanaan
Kolom 15 diisi dengan persen fisik pelaksanaan kegiatan
yang sedang berjalan
Kolom 16 diisi dengan kodefikasi masalah, sesuai dengan
petunjuk di perpres.
Sesi kemudian
dilanjutkan dengan tanya jawab seputar cara pengisian yang belum jelas. Untuk format
pelaporan sesuai denga form SEB yaitu checklist dokumen dan kegiatan
pelaksanaan dan form laporan permasalahan tetap disampaikan ke bagian Pembangunan.
COMMENTS